Monday, July 6, 2015

Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan

Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel JOKOWI, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan
link : Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga


Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan

Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan Permalukan Jokowi Dua KaliPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat dipastikan akan ditolak oleh masyarakat. Menurutnya, aturan baru JHT ini dibuat secara setengah hati dan asal-asalan.

Melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Said mengatakan aturan baru ini dapat menjadi batu sandungan yang baru bagi Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) nya baru ditanda tangani sehari (30/6) sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.

"Ini akan mempermalukan Presiden Jokowi untuk yang kedua kalinya," ujar Said, Minggu (5/7). Hal seperti ini sempat terjadi terkait pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan. Penolakan dari masyarakat pun timbul terkait hal itu.

Hingga akhirnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan presiden untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Hal serupa sebelumnya diutarakan oleh Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Ia mempertanyakan apakah Presiden Jokowi telah membaca dan memahami isi PP JHT terlebih dahulu.

Adapun, mulai 1 Juli tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa untuk persiapan hari tua, saldo yang dapat diambil hanya sepuluh persen dan untuk pembiayaan perumahan saldo yang dapat diambil hanya 30 persen. Sementara, pencairan dana secara penuh baru bisa dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai bahwa sebenarnya kebijakan yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru lantaran lembaga ini menjalankan amanat undang-undang. Namun, kenyataannya sebagian masyarakat masih memikirkan hidup hari dan esok. Berdasarkan pertimbangan itulah, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena tanpa melalui proses konsultasi dengan DPR. "Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat," ujar dia seperti dikutip siaran pers yang diterima CNN Indonesia dari anggota Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki. - CNN Indonesia


Demikianlah Artikel Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan

Sekianlah artikel Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi dan Revisi PP BPJS Ketenagakerjaan dengan alamat link https://batanguntukindonesia.blogspot.com/2015/07/jokowi-dan-revisi-pp-bpjs.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: