Wednesday, August 5, 2015

Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden

Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden
link : Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden

Baca juga


Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden

Jokowi dan Pasal Penghinaan PresidenPasal Penghinaan Presiden dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK) karena sangat membahayakan bagi demokrasi. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusulkan pasal itu ke DPR untuk dihidupkan lagi dalam RUU KUHP.

"Kalau saya pribadi, sejak wali kota, gubernur, presiden, itu yang namanya diejek, dicemooh, dicaci, dihina, sudah makanan sehari hari. Dan sebetulnya yang seperti itu bisa di... kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan. Bisa dipidanakan. Bisa ribuan kalau begitu, kalau saya mau," kata Jokowi kepada wartawan di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).

Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR berbunyi:

Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tapi hingga detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," ucap Jokowi.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

"Tapi masalah kedua, masalah kedua ini tentang pasal penghinaan, ini kan masih rancangan, usulan rancangan kepada dewan," ujar Jokowi.

"Kalau saya lihat di situ sebetulnya itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet, jangan dibalik-balik. Itu justru memproteksi. Jadi yang ingin mengkritisi memberi pengawasan koreksi silakan, jangan sampai nanti ada yang membawa ke pasal karet," sambung Jokowi.

Jokowi menyatakan pasal tersebut tidak hanya akan berlaku bagi dirinya, tetapi juga untuk presiden siapa pun.

"Inikan urusan presiden sebagai simbol negara, bukan pasalnya saja. Nanti digunakan untum presideb berikutnya. Kalau saya pribadi seperti yang saya sampaikan, itu makanan sehari hari," cetus Jokowi.


Demikianlah Artikel Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden

Sekianlah artikel Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jokowi Mengenai Pasal Penghinaan Presiden dengan alamat link https://batanguntukindonesia.blogspot.com/2015/08/jokowi-mengenai-pasal-penghinaan.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: