Judul : Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
link : Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
JAKARTA, -- Setelah melalui proses hukum, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menetapkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Ahok ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta masyarakat khususnya warga Kota Jakarta untuk legowo menerima hasil keputusan pihak kepolisian soal status Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Menurut Sumarsono, sebagai negara hukum proses hukum harus di kedepankan dan menghargai para aparat hukum yang bertindak. (Msi)Berikut Videonya ...!
Demikianlah Artikel Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama
Sekianlah artikel Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Setelah Proses Hukum Bareskrim Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama dengan alamat link https://batanguntukindonesia.blogspot.com/2016/11/setelah-proses-hukum-bareskrim-tetapkan.html
0 comments: