Saturday, October 22, 2016

Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Pilkada, Artikel politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden
link : Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Baca juga


Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat akan segera cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub DKI 2017. Menurut Kapuspen Kemendagri Dodi Riyatmadji, mereka akan digantikan sementara oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dipilih Presiden.




Namun nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Plt Gubernur dan Wagub diusulkan oleh Mendagri. Sementara bagaimana teknis penetapan Plt Gubernur dan Wagub, Dodi mengaku belum tahu. Sebab ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendagri yang baru.

"Saya enggak tahu mekanismenya seperti apa, soalnya diatur di Permen yang baru terbit seminggu yang lalu," ucap Dodi.

Dodi menduga, Plt Gubernur dan Wagub akan ditentukan Senin (24/10) bersamaan dengan jadwal penetapan calon gubernur dari KPU DKI Jakarta. Sebab tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.

"Senin kan penetapan (pasangan cagub-cawagub), saya kira langsung (diumumkan Plt)," ujarnya.

Sumber : Detik.com


Demikianlah Artikel Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Sekianlah artikel Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden dengan alamat link http://batanguntukindonesia.blogspot.com/2016/10/kemendagri-ada-peraturan-baru-plt-ahok.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: