Monday, February 6, 2017

Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor

Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel AHOK, Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor
link : Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor

Baca juga


Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor


Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklaim telah menerima tanggapan dari Suriname terkait keterangan saksi M Asroi Saputra di persidangan kliennya. Surat tersebut akan dijadikan sebagai bukti untuk mematahkan keterangan saksi.

"Ingin kepastian yang lebih jelas, maka kami bersama seluruh tim penasihat hukum mengirimkan surat ke berbagai negara, terutama yang berpenduduk muslim. Surat apa? Pertanyaan benar nggak orang ini mengatasnamakan negara Anda, warga negara Anda. Karena saksi ini sudah cukup banyak menyatakan bahwa muslim sedunia diatasnamakan dan dinyatakan sebagai korban," jelas pengacara Ahok, Wayan Sudirta, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2017).



Wayan mengatakan, dari beberapa negara yang berpenduduk muslim tersebut, Suriname melalui Kedutaan Besarnya telah memberikan jawaban. Dalam surat bernomor Note: ADMIN-ID/0005/2017/SK tertanggal 1 Februari 2017, Wayan menyebutkan Suriname tidak ada keterkaitan dengan saksi-saksi dalam persidangan Ahok yang memberikan keterangan 'seluruh umat Islam sedunia dirugikan dengan pernyataan Ahok'.

"Mereka menyatakan tidak ada kaitannya Habib Mukhsin yang memberi keterangan di persidangan dengan materi persidangan, dengan keberatan materi Ahok, dengan keberatan warga negaranya sendiri, nggak ada hubungan negaranya dengan Habib Mukhsin yang memberi keterangan menyatakan umat Islam. Sampai situ sudah terbukti kan bagaimana keterangannya dia dibantah sendiri oleh Kedubes di mana di dalam negaranya ada banyak muslim," terang Wayan.

Wayan menyebutkan, surat tersebut dikirimkan ke beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim per tanggal 30 Januari 2017. Surat tersebut ada yang dikirim via e-mail hingga diantar langsung ke kedubes masing-masing negara.

"Yang fix (memberikan jawaban) baru Suriname, suratnya belum lama. Mereka (Suriname) yang paling cepat merespons," sebutnya.

Wayan mengatakan surat dari Suriname itu akan diajukan sebagai bukti pada persidangan Ahok selanjutnya. "Oh iya, paling tidak kalau tidak dalam persidangan, dalam pleidoi ini dilampirkan. Karena ini bukti kuat," sambungnya.

Wayan yakin adanya surat dari Suriname tersebut dapat menggugurkan dakwaan terhadap Ahok. Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan nantinya.

"Seharusnya menggugurkan (dakwaan), tapi kita harus menghormati kebebasan pengadilan, sikap pengadilan. Tapi, kalau ditanya pendapat pribadi kita sebagai kuasa hukum, ini otomatis menggugurkan itu karena secara langsung sudah dijawab tidak mungkin umat Islam sedunia berpikiran sama dengan pelapor. Buktinya ini (Suriname) tidak," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Rolas Sitinjak, mengatakan bahwa surat jawaban dari Suriname itu menjadi alat untuk membuktikan keterangan saksi--salah satunya M Asroi Saputra--sudah berbohong dalam persidangan.

"Sebagai kita alat untuk membuktikan saja, apa benar. Nanti kalau kita bilang nggak, seluruh dunia dia bilang seluruh dunia (dirugikan), kita bilang nggak seluruh dunia nanti jadi debat kusir. Jadi kalau kita katakan tidak seluruh dunia, ini ada surat negara A, B, C, D, valid omongan kita," terang Rolas.

Asroi adalah saksi keempat yang dilaporkan tim pengacara Ahok ke pihak kepolisian. Asroi dilaporkan dengan dugaan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, atas pernyataannya 'seluruh umat muslim di dunia dirugikan dengan pernyataan Ahok'.

Tambah seru nih.. Ketika para saksi pelapor Ahok tidak hanya membawa nama umat Islam Indonesia, tidak tanggung-tanggung umat Islam SEDUNIA. Ternyata tim kuasa hukum bekerja keras untuk meminta keterangan dari semua negara muslim di dunia. Woww...! Menurut anda? (Infoteratas/detik)



Demikianlah Artikel Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor

Sekianlah artikel Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bikin Ngakak.....! Begini Momen Saat Kuasa Hukum Ahok Patahkan Argumen Saksi Pelapor dengan alamat link https://batanguntukindonesia.blogspot.com/2017/02/bikin-ngakak-begini-momen-saat-kuasa.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: