Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menegaskan bahwa DPR dapat menggunakan Hak Angket jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1,2, dan 3. “Setelah menerima kajian dan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” tegas Almuzzammil di Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Menurut Master Ilmu Politik UI ini berdasarkan Pasal 83 ayat 1,2, dan 3 Presiden RI berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. “Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status BTP sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini. Menurut Almuzzammil, seharusnya Presiden tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu karena pada kasus mantan Gubenur Banten dan mantan Gubernur Sumut yang terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara. Jika kebijakan ini tidak dilakukan, Almuzzammil menegaskan maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,” terang Almuzzammil.
Sementara Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto menilai tidak dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta merupakan hal yang wajar. Ia bahkan meminta masyarakat untuk sepenuhnya menyerahkan urusan ini kepada pemerintah. "Masalah itu kami serahkan sepenuhnya pada pemerintah. Saya percaya dan apresiasi. Kita percaya pemerintah lakukan itu melalui pemikiran yang terukur," ujarnya usai menghadiri acara nonton bareng Film Iqro bersama 1000 anak Yatim dan Dhu'afa yang di selenggarakan Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhamad SAW, di Planet Hollwood XXI, Jalan Gatot Subroto,Kav 19,Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Ketua DPR RI itu bahkan berpendapat bahwa pemerintah, dalam hal ini Mendagri Tjahjo Kumolo telah melakukan sesuai prosedur dan hukum perundang-undangan yang berlaku. "Kami juga yakin apa yang dilakukan juga sudah sesuai dengan UU yang ada," kata pria yang akrab disapa Setnov itu. Sementara, Sekretaris pemenangan Ahok-Djarot, TB Ace Hasan Syadzili meminta masalan penonaktifan Ahok tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Jadi begini, nggak perlu dipersoalkan terkait aktifnya kembali Pak Ahok, toh kan semua sesuai dengan UU," jelasnya.
Sedangkan terkait status hukum Ahok, pada fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara tegas dan eksplisit menyebut pasal penodaan Agama tersebut.
"Pasal 156 a 5 tahun (maksimal), sementara menurut UU, 5 tahun baru nonaktif. JPU belum menegaskan pakai 156 a atau 156. Kalau JPU sudah tegaskan 156 a, maka harus nonaktif. Saya kira secara tegas Mendagri juga menyatakan JPU belum tegas," pungkasnya. (rmol/Tribunews)
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum bisa berkantor di Balaikota DKI Jakarta dan melaksanakan tugas gubernur meski kembali aktif menduduki jabatan tersebut pasca-berakhirnya masa cuti kampanye. Sebab, ia masih harus disidang sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (13/2/2017). Ahok mengungkapkan isi hatinya atas kondisi tersebut kepada seratusan pejabat Pemprov DKI Jakarta yang hadir dalam sambutan acara Serah Terima Laporan Nota Singkat Hasil Kerja dari Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, di Balaikota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017). "Sampai ketemu Senin nanti Djarot yang (memimpin) rapim lagi. Karena Senin saya harus disidang lagi," ucap Ahok. "Enggak apa-apa. Ini pelajaran yang sangat baik. Memang manusia harus belajar, belajar dan belajar. Yang penting, kita jangan patah semangat," sambungnya. Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga menyampaikan akan melanjutkan program pelaksanaan sistem birokrasi yang baik di Pemprov DKI Jakarta jika terpilih menjadi gubernur pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Ia ingin birokrat pemprov yang profesional, transfaran, akuntable dan netral terkait politik. Ia memastikan sistemnya yang mengacu pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut secara tidak langsung akan "men-stafkan" para birokrat yang tidak profesional dan mendapat nilai kerja rendah. Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa perihal apakah dirinya bisa kembali menjadi gubernur atau tidak. Sebab, catatan karirnya di bidang politik dan birokrasi pemerintahan terbilang singkat. Namun, ia memastikan akan menyelesaikan tugasnya jika terpilih menjadi gubernur periode berikutnya dan tidak akan menjadi calon presiden. "Waktu saya jadi DPRD (Belitung Timur) hanya 7 bulan, Bupati (Belitung Timur) 16 bulan, DPR RI 2,5 tahun yah lumayan dan wagub 2 tahun. Ini yang gubernur, saya enggak tahu nih karena saya belum ngerasain gubernur (hasil pilkada)," kata Ahok. "Jadi gubernur pun enggak perlu sampai lima tahun dan enggak perlu nyambung. Selesai atau tidak.., tapi jangan khawatir, aku enggak mungkin nyalon presiden," sambungnya.
Masa cuti kampanye bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal berakhir 11 Februari 2017. Karena belum ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, Ahok bakal kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Proses serah terima dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bakal dilakukan pada Sabtu (11/2/2017). Ahok -demikian Basuki biasa disapa--akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari mendatang meski ia menyandang status terdakwa kasus penistaan agama. Ahok resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kementerian Dalam Negeri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo proses pemberhentian sementara bakal dilakukan setelah Ahok selesai menjalani cuti kampanyenya. Apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, kata dia, pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan. "Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo seperti dikutip Antaranews.com. Seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan, menurut Tjahjo, akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan. Selasa lalu, Ahok menjalani sidang ke-9. Rencananya, ia akan kembali menjalani sidang pada Senin (13/2/2017) atau dua hari menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan sejumlah orang karena dianggap menista agama saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November lalu. Pada Selasa (13/12/2016), Ahok pun menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok telah menistakan agama melalui ucapannya ketika kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yang saat itu tengah ikut bertanding untuk memperebutkan kursi DKI 1 pun harus membagi perhatiannya: menjalani masalah hukum dan ikut kampanye.(Beritagar.id)
Prabowo: Kalau Memang Kita Niatnya Baik, Enggak Apa-apa Disadap
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan bahwa penyadapan sudah menjadi hal yang dilakukan banyak orang di zaman sekarang. Hal ini disampaikan Prabowo menanggapi isu penyadapan yang dihembuskan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Prabowo, yang paling penting terkait sadap menyadap itu, pihak yang disadap jangan merasa khawatir atau takut jika pembicaraan yang disadap itu membahas mengenai Pancasila dan pengabdian masyarakat terhadap negara.
"Sebetulnya itu kan kalau memang kita niatnya baik, kita lalukan semua dalam koridor Pancasila dan koridor bakti yah, koridor membakti kepada (negara), kita bekerja semua untuk rakyat dan bangsa dan kita tidak melanggar hukum, sebetulnya disadap juga engak apa-apa. Karena pasti semua orang menyadap semua orang kalau di zaman sekarang," ujar Prabowo di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2017).
Praboow merasa juga disadap. Namun, dirinya tak pernah merasa khawatir, sebab berbagai hal yang dibicarakan dengan siapapun merupakan pembicaraan yang tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
"Semua negara nyadap, ya kita kalau bicara yang benar, ya enggak apa-apa. Saya tahu kalau saya juga disadap," kata mantan Danjen Kopassus itu.
Menurut Prabowo, pembicaraan dengan tujuan menjelek-jelekan pihak lain yang dilakukan secara diam-diam bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.
"Yang penting gini, jangan selalu mencari konflik kalau menurut saya condong masyarakat kita ini selalu mau menghardik temen sendiri, menghardik bangsa sendiri. Untuk apa sih? Kita semua ini kan semua dalam satu kapal, jadi jangan zero some game mari kita sama-sama," kata Prabowo.
Prabowo berharap masing-masing pihak dapat mengambil hikmah dari isu penyadapan yang kini menjadi perbincangan publik. "Berkuasa ini amanah, berkuasa itu ada saatnya naik ada saatnya turun, enggak usah terlalu dibuat tegang begitu. Maunya saya, maunya kita, baik-baik saja sih. Kita baik-baik saja. Jangan suka mencela jangan suka mencari jangan suka maki-maki lah," kata dia. SBY sebelumnya merasa komunikasinya di telepon disadap. Ia lalu berbicara banyak hal soal penyadapan, salah satunya adanya informasi bahwa komunikasi dirinya disadap. Namun, SBY tidak bisa membuktikannya. Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama yang disangka menodai agama. Dalam persidangan, tim pengacara Ahok mengaku memiliki bukti soal komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin. Hal itu yang ditanyakan pengacara kepada Ma'ruf yang dihadirkan sebagai saksi. "Apakah pada hari Kamis, sebelum bertemu paslon (pasangan calon) nomor satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pukul 10.16 WIB yang menyatakan, pertama, mohon diatur pertemuan dengan Agus dan Sylvi bisa diterima di kantor PBNU. Kedua, minta segera dikeluarkan fatwa tentang penistaan agama?" kata Humphrey Djemat, salah satu pengacara Ahok kepada Ma'ruf. Tim pengacara merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, berupa kesaksian. Tim pengacara tidak akan mengungkap wujud bukti yang dimiliki selain di pengadilan.(kompas.com)
Humprey Djemat, salah seorang kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang merasa disadap.
Humprey mengatakan, selama persidangan pada Selasa (1/2/2017) kemarin, dia tidak sama sekali menyebut kata "rekaman".
"Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman," kata Djemat saat ditemui di kawasan Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). Menurut Djemat, saat persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ketua MUI Ma'ruf Amin itu, dia hanya menyebut ada komunikasi antara Ma'ruf dan SBY. Dia mengatakan, komunikasi yang disebutnya bisa dalam berbagai bentuk. "Ada orang yang dengar kan juga bisa. Komunikasi itu pembicaraan yang bisa didukung dengan adanya alat bukti. Bisa saksi orang, atau ada pembicaraan yang divideokan," ujar Djemat. Saat menggelar jumpa pers siang ini, SBY meminta agar dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraannya dengan Ma'ruf diusut. Oleh karena merasa percakapannya disadap, SBY menganggap haknya telah diinjak-injak. Menanggapi hal itu, Humprey menilai ucapan SBY merupakan opini pribadinya. "Jangan terpaku pada omongan Pak SBY. Itu kan pendapat beliau," ucap Humprey. Terkait kemarahan SBY yang langsung menggelar konpers, justru video Joko Widodo menjabat jadi Gubernur saat disadap menjadi viral. Saat menjabat Gubernur DKI, Joko Widodo juga pernah disadap tapi responnya luar biasa sangat santai malah ditanggapi dengan guyonan. Simak Videonya!