Wednesday, November 16, 2016

Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok

Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel AHOK, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok
link : Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok

Baca juga


Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok

JAKARTA -  Musisi, Idola kaum muda dan Calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani masih ragu akan kinerja pemerintah pada kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Hasil gambar untuk ahmad dhani
"Saya masih meragukan pemerintah berani memenjarakan Ahok," Jelas Dhani saat ditemui di kediamannya di Jalan Pisangan Mas VII no B4, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Calon Wakil Bupati Bekasi ini menduga status tersangka yang sudah diumumkan saat gelar perkara terbuka Rabu (16/11/2016) kemarin  tidak akan menyeret Ahok ke dalam penjara.
"Tapi jadi tersangka ini bukan berarti Ahok akan masuk penjara ya," katanya yakin.
Ia juga menduga adanya skenario di balik status tersangka ke Ahok atas tudingan penistaan agama tersebut.
"Ya saya rasa (status tersangka Ahok) bagian dari sandiwara atau skenario," jelas Ahmad Dhani.
Lebih lanjut, menurut suami Mulan Jameela ini, ada dua skenario yang disusun agar Ahok tetap bebas dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Dhani mengatakan plan pertama Ahok bebas tanpa tuduhan penistaan agama, dan plan kedua karena saksi Ahok tidak hadir maka ditetapkannya mantan Bupati Belitung tersebut sebagai tersangka.
"Skenario pertama sih, plan A nya Ahok itu bebas, menurut saya ya. Tapi karena saksi ahli dari Mesir tidak bisa dihadirkan, saksi prof Sarlito (Azar) meninggal dunia sehingga kelengkapan untuk bebas itu enggak bisa, jadi Plan B tersangka," ungkap Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016) oleh Mabes Polri.
Ahok dijerat dengan pasal 156 a kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
(Tri)


Demikianlah Artikel Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok

Sekianlah artikel Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahmad Dhani Masih Ragukan Keberanian Pemerintah Pada Kasus Ahok dengan alamat link http://batanguntukindonesia.blogspot.com/2016/11/ahmad-dhani-masih-ragukan-keberanian.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: