Monday, November 14, 2016

Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi

Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Internasional, Artikel politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi
link : Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi

Baca juga


Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi

Kairo  - Satu pengadilan banding Mesir membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada presiden terguling Mohamed Moursi dalam satu dari empat persidangannya sejak penggulingannya pada 2013 menurut seorang pejabat pengadilan.
Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi
Mantan Presiden Mesir Muhammad Moursi melambaikan tangannya saat ia dan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya memasuki ruang sidang di pinggiran kota Kairo, Mesir, Sabtu (16/5).(REUTERS/Mohamed Abd El Ghany )


Pengadilan Kasasi memerintahkan Moursi diadili kembali dalam tuduhan ambil bagian dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden Hosni Mubarak.

Lima terdakwa lainnya, termasuk pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang, Mohamed Badie, yang dijatuhi hukuman mati pada Juni 2015, juga akan disidang kembali.

Hampir 100 orang lain yang diadili in absentia (tanpa kehadiran di sidang) tidak terpengaruh oleh putusan banding tersebut.

Bulan lalu, pengadilan banding yang sama mengukuhkan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Moursi pada April dalam persidangan terpisah dengan tuduhan memerintahkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap demonstran saat dia berkuasa.

Moursi juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam dua persidangan lain.

Dalam satu persidangan, dia dihukum karena menjadi mata-mata untuk Iran, kelompok militan Lebanon Hizbullah dan gerakan Islam Palestina Hamas.

Di sidang lainnya, dia dinyatakan bersalah karena mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkannya kepada Qatar, pendukung setia Ikhwanul Muslimin.

Presiden sipil Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Moursi, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.

Moursi kemudian digulingkan oleh panglima militer yang sekarang menjadi presiden, Abdel Fattah al-Sisi,  menyusul aksi demonstrasi massa.

Ikhwanul Muslimin sejak itu masuk daftar hitam dan menjadi subjek upaya penumpasan yang menewaskan ratusan pendukungnya dan mengakibatkan ribuan lainnya dipenjara menurut warta kantor berita AFP. (Ant)



Demikianlah Artikel Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi

Sekianlah artikel Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan kasasi Mesir batalkan hukuman mati Moursi dengan alamat link http://batanguntukindonesia.blogspot.com/2016/11/pengadilan-kasasi-mesir-batalkan.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: