Monday, February 13, 2017

Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115

Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115 - Hallo sahabat Batang Untuk indonesia, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115
link : Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115

Baca juga


Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115

BERITA MALUKU. Komandan Lantamal IX, Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, SE, MTr (Han), didampingi Asintel, Asops, Kadiskum dan Dansatkamla Lantamal IX serta pejabat dari Satker PSDKP Ambon, melaksanakan peninjauan barang bukti berupa pelampung rumpon hasil operasi Satgas 115 di Pelabuhan Perikanan Nusantara, Tantui Ambon, Senin (03/02/2017).

Untuk diketahui, Lantamal IX turut terlibat dalam operasi Satgas 115 di Perairan Seram Maluku yang dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari tanggal 7 sampai dengan 10 Februari 2017 lalu, telah berhasil memusnahkan sekitar 12 rumpon ilegal yang keberadaannya mengganggu dan mengurangi hasil tangkapan masyarakat nelayan lokal setempat.

Satgas 115 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2015, adalah merupakan tim yang terdiri dari sejumlah instansi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, Polri, Bakamla, dan Kejaksaan yang bertugas untuk mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina, dan institusi terkait lainnya.

Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden, juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing). (DISPEN LANTAMAL IX)


Demikianlah Artikel Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115

Sekianlah artikel Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Danlantamal IX Tinjau Barang Bukti Satgas 115 dengan alamat link https://batanguntukindonesia.blogspot.com/2017/02/danlantamal-ix-tinjau-barang-bukti.html

SHARE THIS

Author:

0 comments: