Showing posts with label fpi. Show all posts
Showing posts with label fpi. Show all posts

Sunday, February 12, 2017

Polisi Geledah Rumah Pengurus GNPF MUI di Depok. Hasilnya Mengejutkan.....!

Polisi Geledah Rumah Pengurus GNPF MUI di Depok. Hasilnya Mengejutkan.....!


Polisi membenarkan ada penggeledahan terhadap rumah pengurus Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Depok, Jawa Barat.

Penggeladahan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, Sabtu (11/2/2017) menyatakan, penggeledahan dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi.

Penggeledahan berlangsung di Jalan Metro Duta Raya, Kecamatan Sukmajaya, Depok tepatnya di rumah Adnin Armas yang merupakan pengurus GNPF MUI.

Dalam penggeledahan ini, polisi menemukan beberapa dokumen dan saat ini tengah diperiksa.

Sebelumnya diberitakan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir memastikan bahwa uang dalam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua hanya menampung hingga Rp 3 miliar.
Dana itu berasal dari donatur masyarakat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
"Yang di saya cuma Rp 3 miliar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Berikut penjelasan Brigjen Pol Rikwanto, simak dalam tayangan video di bawah ini. (*)

Saturday, February 11, 2017

TERBONGKAR...! Orang Ini Bongkar Fitnah Keji Novel Bamukmin Terhadap Ahok

TERBONGKAR...! Orang Ini Bongkar Fitnah Keji Novel Bamukmin Terhadap Ahok


Sekjen FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin menuding Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membunuh dua anggotanya, dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama kemarin, Selasa (3/1).

Novel yang menjadi saksi pelapor dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini menganggap Ahok harus bertanggung jawab akibat demo ricuh FPI dengan polisi medio Oktober 2014 silam di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Kamu telah membunuh dua anak buah saya," kata Ahok menirukan Novel di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1).

Ahok mengaku enggan ambil pusing atas tudingan Novel tersebut. Dia malah ingin bergurau agar Novel tambah emosi, namun Ahok recana tersebut tidak jadi dilakukan untuk menghormati majelis hakim.

"Tadinya saya mau bilang, kan kata dia (Novel) dua, saya mau tawarkan dua apa satu, dua atau satu, atau dua atau tiga. Kalau sampai dia (Novel) bilang dua, top," tutupnya.

Lalu apa benar anak buah Novel dibunuh Ahok. marikita simak fakta-fakta berikut ini:

1. Novel menuduh Ahok membunuh anak buahnya...


2. Nama orang-orang yang dituduh Novel telah mati gara-gara Ahok ...


Link sumber: http://m.tribunnews.com/amp/nasional/2014/10/04/polisi-sebut-demo-anarkis-fpi-kental-muatan-politis


3. Kematian anak buah Novel yang pertama




Penyebab Kematian anggota FPI pertama ...meninggal karena Jantung dan diabetes.




4. Kematian anggota FPI yang kedua

Akun fb anggota FPI KEDUA. Ramlan Al-Idrus. Dari CIKALONG WETAN sesuai sabda Habib Novel Bamukmin di berbagai berita online ...



Anggota FPI Ramlan dan statusnya ...



Ramlan Al-Idrus dan Atim Firmansyah dalam sel mungkin ...



Berdoa dalam penjara ya?


Rupanya Ramlan Al-Idrus meninggal terkena LEUKIMIA ...



Ramlan Al-Idrus dan kekasihnya ...


Jadi Bagaimana menurut anda??


Bonus pic:


Friday, February 10, 2017

Rizieq Shihab Dijemput Paksa, Begini Situasinya......!

Rizieq Shihab Dijemput Paksa, Begini Situasinya......!


Sejak Jumat (10/2) hingga Sabtu (11/2) pagi, sepanjang jalan menuju Markaz Syariah Pesantren Agrokultural, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupeten Bogor tampak dijaga sekumpulan massa di sejumlah titik. Terpantau sejak kemarin beberapa kendaraan roda dua tak hentinya berseliweran di sekitar markaz.

Massa yang beberapa di antaranya mengenakan baju putih-putih itu diduga merupakan pendukung Front Pembela Islam (FPI). Ada pula kelompok yang menggelar api unggun kecil di titik masuk markaz pesantren asuhan Imam Besar FPI, Habib Rizeq Syihab tersebut. 

Massa dengan pakaian serba putih itu juga terkonsetrasi di beberapa lokasi, seperti di Simpang Gadog, Simpang Pasir Muncang, dan sepanjang Jalan alternatif Pasirmungcang, Megamendung maupun Cisarua. Penjagaan ini dikabarkan tak terlepas dari adanya isu penjemputan paksa oleh aparat kepolisian terhadap Habib Rizieq Syihab.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya mengatakan, Habib Rizieq seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila hari Jumat (10/2). Namun, Habib Rizieq tak menghadiri agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Mapolda Jabar tersebut.

"Aparat bisa saja melakukan penjemputan apabila panggilan kedua masih tidak diindahkan," kata dia.

Sebelumnya aparat kepolisian disebut-sebut akan melakukan penjemputan Habib Rizieq dalam dua skenario. Pertama, pengerahan personel untuk masuk tanpa mundur kembali ke dalam Markaz Syaria untuk menjemput Habib Rizieq. Kedua, melakukan ops 21 di GT Ciawi untuk menghambat kendaraan yang akan keluar tol Ciawi guna mempermudah penangkapan terhadap sasaran dengan cara represif. Tetapi sampai Sabtu pagi, tidak ada tanda penjemputan paksa.


Sebelumnya diberitakan Penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017).

"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi.
Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan pada Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB.
"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul 00.01 WIB akan kami keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.(republika/wartakota)
Terjawab Sudah, Ada Dana Rp 3 M Buat Aksi Bela Islam berjilid-jilid. Fakta Ini Mengejutkan....!

Terjawab Sudah, Ada Dana Rp 3 M Buat Aksi Bela Islam berjilid-jilid. Fakta Ini Mengejutkan....!


Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengakui menyumbang dana sekitar Rp 3 miliar untuk aksi bela islam. Dana tersebut diklaim Bachtiar berasal dari sumbangan yang diberikan melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Hingga kini, dana sumbangan tersebut belum habis terpakai alias masih ada sisa.

"Yang dari saya itu kira-kira cuma Rp 3 miliar saja. Belum terpakai semua jadi kita rawat betul dana itu, jadi dibanding dana politik, untuk gerakan yang begini besar itu kecil. Jadi dana yang belum terpakai masih ada di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua," ungkap bachtiar disela-sela pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).

Dana sebesar itu, lanjut Bachtiar, diperuntukan keperluan para pengikut aksi seperti konsumsi, korban luka jika ada hingga sarana informasi seperti baliho. 

"Apa yang disampaikan ke publik untuk dana-dana untuk 411 dan 212 insya Allah semuanya terjaga dengan amanah," ujarnya.

"Iya jadi ini kita kasih ke umat semua jadi kita ini semua nggak ada ambil, nggak ada pemindahan hak, nggak ada yang ambil sama sekali, dan saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pengurus, bukan pembina, bukan pendiri juga jadi nggak ada unsur TPPU juga," jelasnya. 

Sebelumnya, Bachtiar Nasir mendatangi ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan ke dua penyidik untuk pemeriksaan dugaan tindakan pencucian uang, Jumat (10/2). Bareskrim memeriksa Bachtiar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Ya betul," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya lewat pesan singkatnya, Selasa (7/2) malam.

Menurut dia, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, Agung tidak merinci nama yayasan dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).

Dalam surat panggilan itu disebutkan, ada tujuh dasar pemanggilan Bachtiar, yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 113 KUHAP; Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan. [merdeka.com]

Thursday, February 9, 2017

Ketahuan......! Polisi Beberkan  Rizieq Shihab Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua

Ketahuan......! Polisi Beberkan Rizieq Shihab Usir Pengantar Surat Panggilan Pemeriksaan Kedua

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengusir pengantar surat panggilan kedua untuk keperluan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Rizieq dipanggil kedua kalinya untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2017), setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi, Selasa (7/2/2017).

"Ini salah satu tindakan yang kurang kooperatif bagi kepolisian," kata Yusri, Jumat pagi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Rizieq diduga melakukan tindakan melawan hukum karena melanggar pasal 216 KUHPidana yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

"Rizieq menghalangi tugas penyelidikan. Yang mengantar surat sudah ?dilakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan datang atau tidaknya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut ke Markas Polda Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik ditolak oleh Rizieq Shihab. 

"Ada informasi bahwa Rizieq Shihab beserta kuasa hukum tidak menerima surat pemanggilan kedua ini. Surat pemanggilan kedua ditolak oleh yang ada di rumah (Rizieq Shihab)," kata Yusri saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 

Yusri menambahkan, kurir pengantar surat pemanggilan kedua diusir oleh pihak Rizieq Shihab. 

"Bahkan pengantar surat disuruh pergi," ungkapnya.

Yusri memastikan, alamat surat pemanggilan kedua sudah sesuai dengan surat pemanggilan sebelumnya di mana Rizieq pernah datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Barat. 

"Kami layangkan sama dengan panggilan pada saat beliau jadi saksi dengan alamat sama," ucapnya.(kompas)